Kamis 11 Jul 2024 20:34 WIB

Kamerawan TV Swasta Buat Laporan Polisi Usai Insiden Kerusuhan di Sidang Vonis SYL

Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya saat meliput sidang SYL.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Sebelumnya, terjadi kericuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.

SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya itu.

"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا مَسَّ الْاِنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهٗ مُنِيْبًا اِلَيْهِ ثُمَّ اِذَا خَوَّلَهٗ نِعْمَةً مِّنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُوْٓا اِلَيْهِ مِنْ قَبْلُ وَجَعَلَ لِلّٰهِ اَنْدَادًا لِّيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗ قُلْ تَمَتَّعْ بِكُفْرِكَ قَلِيْلًا ۖاِنَّكَ مِنْ اَصْحٰبِ النَّارِ
Dan apabila manusia ditimpa bencana, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali (taat) kepada-Nya; tetapi apabila Dia memberikan nikmat kepadanya dia lupa (akan bencana) yang pernah dia berdoa kepada Allah sebelum itu, dan diadakannya sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah, “Bersenang-senanglah kamu dengan kekafiranmu itu untuk sementara waktu. Sungguh, kamu termasuk penghuni neraka.”

(QS. Az-Zumar ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement