Jumat 19 Jul 2024 09:11 WIB

Berkoar Usai Bebas, Panji Gumilang: Indonesia Swasembada Pangan di Bawah Prabowo

Dia prediksi Prabowo akan bisa swasembada pangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pimpinan Mahad  Al-Zaytun Panji Gumilang
Foto:

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024), mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Dia menjelaskan, selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"enjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement