Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

MA: Tidak Ada Permintaan Fatwa Hukum untuk Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menegaskan pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra. Menurut Andi, hal tersebut sudah dipastikan oleh MA. "Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," ujarnya, Kamis...

Terpidana Djoko Tjandra Diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejakgung.

 JAM Pidsus Periksa Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa terpidana korupsi Djoko Tjandra, Selasa (25/8) sore. Djoko Tjandra diperiksa terkait pendalaman materi penyidikan penerimaan uang dan janji kepada tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Pidsus mengatakan, pemeriksaan terhadap terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, merupakan...