Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

Chuck Putranto Kembali Jadi Anggota Polri, ISESS: Etik Internal Polri Hanya Macan Kertas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) merespons hasil vonis banding Kompol Chuck Putranto yang membuatnya tetap bisa bertahan sebagai anggota Polri. Padahal Chuck terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Berkat putusan banding itu, Chuck masih berstatus anggota Polri karena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tak berlaku...

Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) menjatuhi vonis bersalah terhadap Hendra dengan hukuman 3 tahun penjara. (ilustrasi)

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Banding Putusan Obstruction of Justice

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, dua terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) menyatakan banding atas putusan bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua mantan perwira Divisi Propam Polri itu tak terima dengan penjatuhan hukuman penjara yang sudah dijatuhkan.  Sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tak mengajukan...