Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

Kembalikan Uang Korupsi, Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 M Terkait Korupsi BTS 4G

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Achsanul Qosasi (AQ) mengembalikan uang Rp 31,4 miliar, yang didapatnya dari korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Pengembalian uang tersebut memastikan, Achsanul, selaku Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui menerima uang Rp 40 miliar untuk memanipulasi hasil audit penggunaan anggaran proyek dan pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Direktur Penyidikan Jaksa...

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Kejagung Buka Penyidikan Baru Korupsi di PT Timah dan Geledah Tiga Lokasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk, Selasa (17/10/2023). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengumumkan kasus baru pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan langsung melakukan penggeledahan serempak di tiga lokasi yang terpisah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut...