Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Komnas HAM : Pelaku Klitih Jadi Korban Pelanggaran HAM Oknum Kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon terhadap pelaku klitih atau kejahatan jalanan di Yogyakarta. Kesimpulan ini diawali dari laporan masyarakat kepada Komnas HAM. "Adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam paparannya, Sabtu (11/3/2023)....

Warga Berantas Kejahatan Jalanan di DIY

Aksi Klitih di Titik Nol Kilometer Yogya, Belum Ada Laporan dari Korban

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menanggapi soal viralnya video tindakan kekerasan yang dilakukan geng motor di titik nol kilometer. Yuliyanto menegaskan kepolisian akan menangani aksi kekerasan tersebut.  "Polda DIY dan Polresta Yogyakarta serius menangani peristiwa ini, meskipun sampai tadi pagi belum ada laporan resmi dari korban," kata Yulianto kepada Republika, Rabu (8/2/2023). Yuliyanto mengatakan berdasarkan ...