Menteri Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat Dzikir Nasional 2015 di Masjid At-Tin, Jakarta, Kamis (31/1).

Menag: Kekosongan Regulasi Jadi Celah Kerukunan Beragama di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kerukunan umat beragama di Indonesia belum didukung regulasi meski indeks kerukunan di negara ini tergolong tinggi. "Kekosongan KUB sekarang adalah dari sisi regulasi, maka dari itu RUU Perlindungan Umat Beragama kami konsolidasikan terus" kata Lukman di Jakarta, Rabu (10/2). (Baca: Konflik Agama Disebabkan Faktor Nonagama). Konsolidasi yang dilakukan, kata dia, seperti dengan...

Kerukunan Beragama (Ilustrasi)

Senin , 21 Dec 2015, 17:46 WIB

Kemendagri Perkuat Kerukunan Umat

Penertiban gereja tak berizin di Aceh Singkil

Sabtu , 31 Oct 2015, 01:36 WIB

Pemerintah Harus Serius Tangani Isu Agama

 Sekretaris Jenderal MPR Eddie Siregar dan Wakil Ketua MPR Mayudin menyalami sejumlah peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR RI 2015 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)

Jumat , 11 Sep 2015, 11:23 WIB

Sulawesi Utara Jadi Contoh Indahnya Kebhinekaan

Senin , 25 Aug 2014, 15:00 WIB

Kerukunan di Kaki Bukit Pancoran

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Toleransi melakukan aksi damai memperingati hari toleransi Internasional di Bundaran HI, Jakarta.

Selasa , 12 Aug 2014, 21:31 WIB

Jaga Keharmonisan Antarumat Beragama (2-habis)

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Toleransi melakukan aksi damai memperingati hari toleransi Internasional di Bundaran HI, Jakarta.

Selasa , 12 Aug 2014, 21:28 WIB

Jaga Keharmonisan Antarumat Beragama (1)

Peringatan Hari Toleransi Internasional di Jakarta.

Rabu , 19 Feb 2014, 16:53 WIB

Kerukunan tak Cukup Hanya Hiasan Bibir

Baru Divonis 5,5 Bulan Penjara, Ketua FPI Bekasi Akan Bebas

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI BARAT - Terdakwa Insiden Ciketing yang juga Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda divonis 5 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan. Murhali dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang kasus insiden Ciketing pada Kamis (24/2).Vonis yang dijatuhkan pada Murhali tersebut lebih ringan 15...