Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) dan Puadi (kanan) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan  KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Diketahui hasil mediasi itu memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk diverifikasi ulang oleh KPU. (ilustrasi)

Bawaslu Awasi Verifikasi Ulang Partai Ummat oleh KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan mengawasi verifikasi ulang Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024 setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 tentang hasil mediasi sengketa antara Partai Ummat dan KPU RI. Saat ini proses verifikasi ulang Partai Ummat memasuki tahap verifikasi faktual. "Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi...

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Dalam keterangnya mereka memohon kepada Bawaslu untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti serta memberikan keputusan seadil-adilnya dengan membatalkan keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 sekaligus  memerintahkan KPU untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024. Republika/Prayogi.

Merasa Dicurangi, Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat melayangkan gugatan resmi atas keputusan KPU yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan sengketa proses pemilu itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan itu didaftarkan langsung Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Denny menyerahkan berkas gugatan beserta...