Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini dan sejumlah pengunjung menangis terharu usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Soal Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 8 Catatan Anggota Komisi III DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan DR I Wayan Sudirta, SH, MH angkat bicara terkait dengan pengabulan permohonan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (PS), tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Menurut Wayan Sudirta, putusan Praperadilan ini tentu selanjutnya berimplikasi pada beberapa hal yang terkait dengan pengungkapan kasus Vina dan Eky ini serta mengindikasikan pada beberapa pandangan analitis...

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dipantau Ketat oleh Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Juru Bicara sekaligus Anggota KY, Prof Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY perlu turun langsung karena kasus ini...