Anggota KPU RI Idham Holik. Idham Holik memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu putusan PN Jakpus. (ilustrasi)

KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 tak Terganggu Putusan PN Jakpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan lembaganya tidak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal. KPU pun memastikan akan mengambil langkah banding. "Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14...

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mempertanyakan kompetensi hakim PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024.

Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim PN Jakpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai tak punya kompetensi memutus perkara sengketa terkait proses tahapan pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Salah satu isi dalam putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima menghukum Komisi...