Perkawinan di bawah umur

Perkawinan di Bawah Umur

Perkawinan dibawah umur Perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang usianya belum mencapai 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sedangkan menurut WHO perkawinan dibawah umur atau pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan ataupun salah satunya masih bisa dikatakan remaja yang usianya belum mencapai 19 tahun. Fenomena perkawinan dibawah umur ini banyak ditemukan di...

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait (kiri)

Yatim Piatu Akibat Covid Rentan Jadi Korban Perkawinan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak-anak yang menjadi yatim piatu selama pandemi Covid-19 rentan menjadi korban perkawinan anak. "Sangat potensial anak-anak yatim piatu itu untuk mengatasinya dikawinkan atau menjadi korban perkawinan usia anak dan ini terjadi di lingkungan masyarakat kita," kata Arist Merdeka Sirait dalam webinar bertajuk "Perlindungan Terhadap...

KPPPA Bersama Kemenag Cegah Pernikahan Anak. Ilustrasi pernikahan.

Selasa , 31 Aug 2021, 07:55 WIB

KPPPA Bersama Kemenag Cegah Pernikahan Anak 

Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat membangun gerakan Cegah Perkawinan Anak (Cepak). Hal ini dilakukan untuk membendung angka perkawinan anak yang masih tinggi. (Ilustrasi Pernikahan Anak)

Rabu , 28 Jul 2021, 16:56 WIB

TP-PKK Bangun Gerakan Cegah Perkawinan Anak 

TP-PKK Bangun Gerakan Cegah Perkawinan Anak

Rabu , 28 Jul 2021, 16:32 WIB

Gerakan Cepak Libatkan Generasi Muda

TP-PKK Bangun Gerakan Cegah Perkawinan Anak

Rabu , 28 Jul 2021, 16:11 WIB

TP-PKK Bangun Gerakan Cegah Perkawinan Anak