Pedagang beraktivitas di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (10/6). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Foto: Republika/Abdan Syakura

Bamsoet: Pajak PPN Sembako Bertentangan dengan Pancasila

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan membatalkan rencana mengenakan pajak PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bamsoet menilai rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan...

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli.

Setoran Pajak Digital Tahap Pertama Capai Rp 97 Miliar 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital sudah mencapai sekitar Rp 97 miliar. Jumlah tersebut berasal dari enam entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital pada Juli dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus. Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland...