Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

DPR: Ahok Harus Hormati Putusan BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi III Sufmi Dasco Ahmad mengatakan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyatakan ada kerugian negara ratusan miliar rupiah dalam pembelian Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, harus dihormati oleh semua pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok dan pendukungnya. Apalagi BPK sudah diberi amanat dalam undang-undang untuk melakukan pengawasan pengelolaan...

Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2).   (Republika/Yasin Habibi)

Selasa , 16 Feb 2016, 19:46 WIB

Jessica Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Sabtu , 09 Jan 2016, 13:00 WIB

KPK Minta MA Terbitkan Pedoman Hakim Praperadilan

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berbincang dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) usai peresmian penggunaan Gedung KPK oleh Presiden Joko Widodo di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).

Rabu , 06 Jan 2016, 15:41 WIB

KPK-KY Bahas Praperadilan

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

Rabu , 04 Nov 2015, 11:54 WIB

Praperadilan Rio Capella Dicabut

Hadi Purnomo

Rabu , 28 Oct 2015, 13:05 WIB

KPK Keberatan Ahli dari Hadi Poernomo

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

Senin , 26 Oct 2015, 11:34 WIB

Sidang Praperadilan Rio Capella Diundur

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10).

Selasa , 20 Oct 2015, 17:53 WIB

Ini Alasan Rio Capella Ajukan Praperadilan

Udar Pristono

Udar Pristono Divonis Lima Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis lima tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta.Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar agar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan...