Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Satpol PP DKI Jakarta kumpulkan Rp 8,8 miliar denda prokes periode 2020-2021 dan disetor ke kas daerah.

Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Pelanggaran Prokes 2020-2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp 8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama kurun waktu 2020-2021. Keterangan ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. "Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata dia saat membuka rencana...

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.

Satpol PP DKI Keluarkan 3.282 Teguran Tertulis Selama PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menerbitkan 3.282 teguran tertulis kepada perorangan maupun pelaku usaha, yang melanggar aturan penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga telah menutup dan menyegel sementara tempat usaha yang tak mematuhi aturan PSBB. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, surat teguran tersebut...