Seorang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng memberikan bunga kepada sejumlah polisi wanita yang berjaga saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, pada 2020 lalu. Setelah dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Perppu Cipta Kerja. (ilustrasi)

'Hak Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Wanita Terancam Perppu Cipta Kerja'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik atas pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai beleid itu inkonstitusional terbatas. Namun, pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja pun kembali memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pasal-pasal dari...

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Hidayat Nur Wahid membahas syarat-syarat untuk dikeluarkannya perppu.

Sindir Pemerintah, Hidayat Nur Wahid Bahas Syarat Dikeluarkannya Perppu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Penerbitan ini sebagai tindakan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan regulasi dengan menyeratakan partipasi publik secara penuh. Namun, alih-alih memperbaiki dengan menyertakan partisipasi publik,...