REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dilakukan seorang penyidik berpangkat perwira saat menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang pelakunya baru terungkap dua tahun setelah kejadian.
"Diduga ada kesalahan prosedur dilakukan dalam penanganan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan akhir pekan lalu.
Kesalahan prosedur itu telah mengakibatkan penyidikan dan penetapan tersangka kasus pembunuhan menjadi terhambat.
Surawan menjelaskan kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik itu terkait adanya barang bukti yang rusak hingga penanganan awal di lokasi kejadian pembunuhan yang menyalahi aturan.
"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa identifikasi dan lain sebagainya. Itu yang kita dalami," katanya.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada polisi berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang itu.
"Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," kata Surawan.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).