Selasa 04 Jun 2024 07:23 WIB

Serba-Serbi Badal Haji

Badal haji berarti menggantikan haji orang lain yang sedang uzur atau sudah wafat.

Red: Hasanul Rizqa
Jamaah haji menyentuh dinding Kabah yang terbuka pada Kamis (23/5/2024). Kain Kiswah telah diangkat agar tidak tersentuh tangan-tangan jamaah.
Foto:

Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengambil pendapat bahwa hadis-hadis di atas bisa diamalkan karena menjelaskan lebih perinci soal ayat-ayat Alquran. Jadi, boleh seseorang membadalkan haji untuk orang lain.

Lantas, apakah yang membadalkan haji harus berangkat dari negara orang yang digantikan ataukah bebas dari mana saja? Jumhur ulama membolehkan orang yang menggantikan haji bebas berangkat dari negara mana saja. Tidak harus dari asal orang yang digantikan.

Namun, ada ulama dari kalangan Hanabilah yang mempersyaratkan bahwa haji yang digantikan oleh orang lain itu harus dilakukan dengan berangkat dari negeri orang tersebut. Karena menurut mereka, kewajiban haji bagi orang tersebut adalah dari negerinya, maka bila karena suatu alasan harus digantikan oleh orang lain, harus juga berangkat dari negeri tempat dia tinggal.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis serta keterangan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut.

Badal haji berkaitan dengan seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji, tetapi tidak dapat melakukan ibadah ke Tanah Suci tersebut karena uzur atau sudah meninggal dunia, padahal ia telah berniat atau bahkan bernazar untuk menunaikan ibadah haji.

Badal haji hanya dapat dilakukan oleh ahli warisnya, yakni anak dan saudaranya, pada musim haji (asyhuru al-hajj). Akan tetapi, si pengganti atau yang akan melakukan badal itu harus telah berhaji terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الطَّالَقَانِيُّ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ الْمَعْنَى وَاحِدٌ قَالَ إِسْحَقُ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ [رواه أبو داود وابن ماجه]

Artinya, "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW mendengar seseorang berkata 'Labbaik (aku datang memenuhi panggilan-Mu) dari (untuk) Syubrumah.' Rasulullah SAW bertanya, 'Siapakah Syubrumah itu?'

Ia menjawab, 'Saudaraku atau kerabatku.' Kemudian, Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu?'

Ia menjawab, 'Belum.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu), kemudian kamu berhaji untuk Syubrumah.'"

Terakhir, badal haji bisa dilakukan oleh orang yang memenuhi kriteria tersebut dari yang berasal dari negeri manapun. Jadi, ia tak mesti berangkat dari negara tempat asalnya orang yang di-badal-kan. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement