Rabu 31 Jul 2024 18:44 WIB

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Hakim meminta Soetikno segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan Soetikno Soedarjo (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto:

Sebelumnya, Soetikno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.

Jaksa menilai pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Soetikno diduga terbukti bersekongkol dengan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.

Adapun Soetikno juga telah divonis dalam perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, ia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Emirsyah serta melakukan pencucian uang.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement