Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11). Sidang itu beragenda pemeriksaan terdakwa Robin Pattuju bersama terdakwa pengacara Maskur Husain. Republika/Thoudy Badai

Robin Mestinya tak Cuma Ungkap Komunikasi Lili-Syahrial

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengungkapkan ia bersedia menjadi justice collaborator (JC) selain perannya sebagai terdakwa dalam perkara suap. JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman. "Kami mengajukan...

Buntut Terkuaknya Suap Hakim, Komisi Yudisial Minta MA Selidiki Proses Kasasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, meminta Mahkamah Agung menyelidiki kemungkinan praktik penyimpangan pengurusan proses kasasi lembaga itu. Permintaan penyelidikan diajukan menyusul terungkapnya dugaan suap yang menjadikan Hakim Imas Dianasari sebagai tersangka."Mahkamah Agung (MA) harus mengusut kemungkinan permainan para hakim di tingkat kasasi. Jangan-jangan praktik pengurusan perkara kasasi oleh hakim tingkat pertama itu sudah biasa...