Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf/)

Jangan Hanya Jerat Margriet dengan UU Perlindungan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Margareth Christina Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penelantaran anak angkatnya, Angeline semasa hidupnya. Dia dijerat dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.Pada pasal 77 disebutkan, siapa saja yang melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial akan dipidana penjara setidaknya lima tahun dan...

Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

Dugaan Keterlibatan Margriet Harus Dibuktikan Alat Bukti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebutkan polisi harus menemukan satu alat bukti yang bisa membuktikan Margaret terlibat dalam pembunuhan Angeline. Misalnya dengan penemuan sidik jari yang akan menguatkan jika dirinya turut menjadi otak pembunuhan bocah malang berusia delapan tahun itu."Jika Agus mengakui ada keterlibatan Margaret tentu saja belum dapat menjeratnya, masih diperlukan setidaknya satu...