Sejumlah warga menyaksikan lokasi ditemukannya jenazah Angeline (8) di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Antara/Fikri Yusuf)

Khofifah: Engeline Diadopsi Tanpa Izin Kemensos

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan korban pembunuhan Angeline (8 tahun) yang dikubur di belakang rumahnya di Bali merupakan anak yang diadopsi tanpa izin Kementerian Sosial."Kita dilewati karena kalau orang asing mengadopsi anak Indonesia itu harus mengurus izin ke Kemensos, lalu nanti Kemensos akan menyampaikan ke pengadilan untuk penetapan," kata Khofifah yang juga Ketua Umum Yayasan...

Angeline, korban pembunuhan.

Kamis , 11 Jun 2015, 17:17 WIB

Psikologi Ibu Angkat Engeline Dinilai Aneh

Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf)

Kamis , 11 Jun 2015, 17:09 WIB

‘Pengakuan Ibu Angkat Engeline Perlu Diuji’

  Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf/)

Kamis , 11 Jun 2015, 17:07 WIB

JK Minta Pembunuh Engeline Dihukum Berat

Angeline, korban pembunuhan.

Kamis , 11 Jun 2015, 16:48 WIB

JK Bersedih atas Kematian Engeline

Selebaran pencarian bocah hilang Angeline yang tersebar di Twitter

Kamis , 11 Jun 2015, 16:28 WIB

Pengadopsian Engeline Bermasalah

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kamis , 11 Jun 2015, 16:00 WIB

Wapres: Engeline Dibunuh Secara Kejam

Sejumlah relawan menyebarkan pengumuman anak hilang di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Rabu (3/6). Angeline akhirnya ditemukan Rabu (10/6) dalam kondisi tewas.

Kamis , 11 Jun 2015, 16:00 WIB

Kasus Engeline Dianggap Merusak Citra Bali

Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf)

Kamis , 11 Jun 2015, 15:30 WIB

In Picture: Olah TKP Engeline

Angeline, korban pembunuhan.

Pembunuh Engeline Terancam 20 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Angeline bisa dihukum dengan penjara selama 20 tahun. Menurutnya hukuman tersebut bisa diberikan jika dalam penyidikan terbukti hanya ada satu tersangka tunggal. "Hukuman 20 tahun itu hanya gabungan jika terbukti hanya pembunuhan dan pemerkosaan saja," katanya kepada ROL, Kamis (11/6). Ia mengatakan perhintungan hukuman tersebut...