Infografis Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan, Bolehkah?

Infografis Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID,  - Suami dapat menjatuhkan talak dengan mengucapkan lafal talak dan secara tertulis. - Talak tertulis boleh dilakukan meskipun si suami mampu berbicara. Syarat: - Tulisannya dapat dibaca dengan jelas. - Ditujukan kepada istri. Contoh, “Wahai Fulanah (dengan menyebutkan nama istri), engkau saya talak." Surah An-Nisa ayat 35 “Wa in khiftum syiqaaqa bainihima fab’atsu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha in yurida ishlahan yuwafiqillahu bainahuma...

Ilustrasi Sidang Perceraian

Banyak Orang Bercerai Saat Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar prihatin dengan tingginya angka perceraian pada 2020 yang sedang dilanda pandemi Covid-19. Karenanya ia mengingatkan para dai agar berdakwah untuk mencegah terjadinya perceraian yang disebabkan banyak faktor. "Fakta yang bisa kita lihat sekarang ini tingginya perceraian di masa pandemi Covid-19 ini, perceraian di daerah pandemi Covid-19 meningkat tajam," kata...