Baiq Nuril Maknun

Amnesty Sarankan Jokowi Langsung Beri Amnesti ke Baiq Nuril

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Amnesty International Indonesia menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril. Presiden Joko Widodo pun didesak untuk memberikan amnesti yang menurut mereka tak perlu menunggu korban untuk mengajukannya."Langkah ini (pemberian amnesti) tidak harus menunggu korban untuk mengajukannya," ungkap Peneliti Amnesty International Indonesia, Aviva Nababan, melalui...