Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah.  EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

Kejari Aceh Eksekusi Hukuman Terpidana Pelanggaran Syariat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 10 terpidana pelanggaran syariat Islam, mulai dari perzinaan hingga judi online. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto, di Pidie, Senin, mengatakan salah seorang terpidana perempuan berinsial PS sempat pingsan saat algojo melakukan eksekusi cambuk ke-14 dari 100 hukuman yang dijatuhkan. “Perempuan itu tumbang saat cambukan ke 14 kali  yang mengenai bagian punggungnya,” katanya. Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung...

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

Senin , 04 Sep 2023, 22:10 WIB

In Picture: Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh

Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)

Ahad , 18 Jun 2023, 18:18 WIB

Hukum Kurban untuk Umat Islam

Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Mahkamah Syar

Oknum PNS Cabuli Anak dan Remaja Pria di Aceh, Ini Ancaman Hukumannya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH —  Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu. Pelaku pun terancam pidana berdasarkan hukum positif yang diperberat dengan Qanun Jinayat. Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan...