Kamis 18 Jul 2024 08:21 WIB

Lapor Bareskrim, Tim Hukum Ungkap Ragam Penyiksaan Terpidana Kasus Vina Saat Diperiksa

Terpidana kasus Vina melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto:

Menurut dia, dengan pelaporan para terpidana terhadap Rudiana, diharapkan dapat mengusut dugaan ragam kecacatan kompetensi, dan juga penyiksaan yang dilakukan penyidik saat awal-awal menemukan para tersangka kasus kematian Vina dan Eky.

“Jadi saya pikir, laporan ini, baru sebatas dugaan yang kami minta penyidik Polri membedah ini semua. Dan menurut kami laporan ini, menjadi pertanggungjawaban yang kami bawa untuk bisa diuji ke penyidikan, dan pengadilan,” sambung Roely.

Laporan terhadap Rudiana ini, sebetulnya aksi pelaporan lanjutan oleh tim advokasi para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pekan lalu, tim advokasi melalui pengacara Jutek Bongso, juga melaporkan dua saksi atas nama A, dan D yang menjadi saksi dalam BAP yang menyebutkan kepada Rudiana tentang siapa-siapa saja pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Jutek mengatakan, pelaporan terhadap A, dan D tersebut terkait dengan tindak pidana kesaksian palsu. Dan diketahui, saksi A, dan D yang pengakuannya tersalin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016 tak pernah dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

Saksi A, serta saksi D tak pernah diperdengarkan pengakuannya di persidangan. Dari kesaksian A dan D itu pula, yang menjadi dasar putusan pengadilan untuk menetapkan tiga tersangka lainnya, yang hingga kini berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu DPO, atas nama Pegi Perong, sempat berhasil ditangkap oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu di Kota Bandung. Namun yang ditangkap tersebut atas nama Pegi Setiawan, buruh bangunan berusia 27 tahun.

Pegi yang ditangkap itu, sempat ditahan. Lalu melawan dengan mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, berhasil meyakinkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jabar. Dan pada Senin (8/7/2024) hakim tunggal Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka karena menilai, penangkapan, dan penetapan status hukum oleh Polda Jabar tidak sah.

Bebasnya Pegi dari status tersangka tersebut, diyakini para tim pengacara memberikan bukti baru tentang dugaan kuat rekayasa, dan salah tangkap para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Putusan praperadilan tersebut, pun menjadi salah satu penguat bukti pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Saka Tatal, salah-satu terpidana yang sudah dibebaskan setelah delapan tahun mendekam di sel penjara.

Dalam banyak pengakuan di depan umum, Saka Tatal terpaksa mengiyakan tuduhan yang dialamatkan Rudiana kepadanya pada 2016 lalu, karena tak tahan dengan ragam penyiksaan. Selain Saka Tatal, enam terpidana lain yang masih menjalani penjara seumur hidup juga merencanakan pengajuan PK.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement