Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pengunjung menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kecewa Keluarga Brigadir J: Dakwaan Pembunuhan Berencana, Tapi Tuntutan tak Sesuai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tak terima dengan rendahnya tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC). Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan rendahnya permintaan penghukuman terhadap istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut. Tim Advokasi Keluarga Brigadir J, pun melihat tuntutan hukuman yang diajukan JPU tak...

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi meringankan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum Kuat Maruf menghadirkan Arif Setiawan sebagai saksi ahli pidana dan tim penasehat hukum Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli digital forensik. Republika/Thoudy Badai

Kuat Ma'ruf Mengaku tak Menyesal tidak Ambil Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, mengaku tak menyesal karena tidak mengambil uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo. "Nggak, biasa aja," kata Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim bertanya, apakah Kuat Ma'ruf menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp...