Ilustrasi Miras

Pakar UGM Imbau Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang didalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau  minuman keras (miras) pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak...

Ustadz Yusuf Mansur Tolak Perpres Miras. Foto: Ustaz Yusuf Mansur.

Selasa , 02 Mar 2021, 13:04 WIB

Ustadz Yusuf Mansur Tolak Perpres Miras

Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

Selasa , 02 Mar 2021, 12:35 WIB

Polemik Investasi Miras, Pengusaha Ikut Resah

Dosen Mahad Aly Sukorejo Situbondo nilai investasi miras bawa ke jurang kesesatan. Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

'Investasi Miras Arahkan Bangsa ke Jurang Kehancuran'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diterbitkan pemerintah dinilai telah mengantarkan bangsa ini ke dalam jurang kesesatan.   “Investasi miras ini telah mengantarkan bangsa Indonesia ke jurang kesesatan dan yang sangat membuat miris adalah mengantarkan ke jurang yang mengancam terhadap kehidupan bangsa dan negara ini,” ujar dosen Ma’had Aly Sukorejo Situbondo, KH...