Pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil menggelar aksi sekaligus mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/9). Kantor darurat yang didirikan solidaritas masyarakat sipil tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus mengadvokasi kepada 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK saat proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Republika/Thoudy Badai

Nasib Pegawai KPK: Dipecat dengan Hormat Tapi tanpa Pesangon

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Mimi Kartika Salah satu pegawai KPK yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Giri Supardiono mengungkapkan, bahwa pekerja yang dipecat pimpinan lembaga antirasuah tidak mendapatkan pensangon. Dia lantas membandingkan pegawai KPK dengan buruh pabrik yang mendapatkan pesangon ketika dipecat."57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Buruh pabrik pun masih...

Salah satu dari massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan masyarakat sipil melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Beda Opini Empat Hakim MK: Status ASN Hak Hukum Pegawai KPK

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rizkyan Adiyudha Empat orang hakim Mahkamah Konstitusi memberikan alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan uji materi mengenai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam putusan Nomor 34/PUU-XIX/2021, hakim konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia. Namun, empat orang hakim, yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi...