Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Mantan Pejabat Jiwasraya Dituntut 20 Tahun dan Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar uang denda. Sebelumnya, Hendrisman didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana pejara selama 20 tahun, dikurangi selama...

Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Kamis , 13 Aug 2020, 21:27 WIB

Hak Jawab Erwin Budiman

Jaksa Agung ST. Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Kejakgung Duga Ada Oknum OJK Terlibat di Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai gagal dalam mengawasi pola manajemen investasi PT Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan gagal bayar klaim jatuh tempo. Kejaksaan Agung bahkan menduga adanya oknum di lembaga tersebut yang terlibat dalam kasus tersebut."Kami sedang menelusuri itu, mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin ini tidak akan...