Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

In Picture: Aksi Tolak Aturan JHT di Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia...

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker: Iuran Program JKP Dibayar Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepenuhnya dibayar pemerintah sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya. Kehadiran program JKP diketahui merupakan salah satu alasan pemerintah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun. Ida menjelaskan, JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program...