Guru Sekolah Dasar. Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih memiliki pertentangan di kalangan guru, dikarenakan RUU tersebut menghapus hak guru mendapatkan tunjangan profesi.

Masih Dipertentangkan, RUU Sisdiknas Diminta tak Masuk Prioritas Prolegnas 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih memiliki pertentangan di kalangan guru, dikarenakan RUU tersebut menghapus hak guru mendapatkan tunjangan profesi. Karena itu, beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan RUU Sisdiknas ini tidak dimasukkan dalam prioritas di program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.Anggota Baleg DPR RI Zainuddin Maliki meminta agar RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)...

Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN 037 Sabang, Jalan Sabang, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Pemerintah bakal mengatur kriteria persekolahan dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang terdiri dari tiga sub jalur yakni pra persekolahan, persekolahan (umum atau biasa) dan persekolahan mandiri. RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Foto: Republika/Abdan Syakura

RUU Sisdiknas Diusulkan Masuk Prolegnas, Kemendikbud Minta Masukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta masyarakat memberikan masukan terkait isi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pemerintah secara resmi telah mengusulkan kepada DPR agar RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022. Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, terdapat lima tahap dalam proses pembentukan sebuah...