Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan   Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai

Jaksa Nilai HRS Tetap Bisa Dihukum Meski Berdalih di Eksepsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mengaku tidak mendapatkan informasi baik secara lisan maupun tulisan perihal adanya kewajiban isolasi mandiri 14 hari setelah kembali dari Arab Saudi tidak dapat diterima. Jaksa menegaskan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang telah diberlakukan, setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum atau undang-undang yang berlaku.“Dan apabila...

Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3). Pada Jumat (26/3) besok, sidang lanjutan HRS akan digelar secara langsung menghadirkan HRS di persidangan. (ilustrasi)

Simpatisan Diimbau tak Datang, HRS Diminta Tertib

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan, Antara Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya akan menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (26/3) besok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau simpatisan HRS tidak mendatangi PN Jaktim. "Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar prokes. Mari kita ikuti...