Senin 27 May 2024 05:46 WIB

Kejagung tak Gentar Usai Drama Penguntitan 'Sikat Jampidsus' Diduga oleh Densus 88

“Kita (Kejakgung) nggak merasa diteror," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Red: Andri Saubani
Gedung Bundar Jam Pidsus yang terletak di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto:

Dihubungi terpisah sebelumnya, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Laksda) Purn Soleman Ponto menilai, pengerahan personel Densus 88 dalam membuntuti pejabat resmi Kejagung melanggar konstitusi. Dia menyarankan, perlunya pengusutan di internal kepolisian antiterorisme tersebut tentang siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah itu. 

“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” kata Soleman melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu (25/5/2024).

“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” sambung dia.

Tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman, dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. Pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian dalam membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejakgung tentunya melanggar tugas pokoknya itu.

Namun Soleman ragu pengerahan misi pembuntutan Jampidsus tersebut bersifat tanpa komando. “Dan ini harus diusut tuntas, terutama kepada siapa pemberi perintah dan perannya dalam perkara yang sedang diusut oleh Jampidsus,” sambung Soleman.

Menurut pakar intelijen tersebut, apalagi mengingat saat ini banyaknya perkara-perkara korupsi besar yang dalam penanganan dan penyidikan oleh Jampidsus. Sebab itu, kata Soleman, harus diusut apakah pengerahan satuan Densus 88 tersebut, ada terkait dengan perkara korupsi yang saat ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejakgung.

“Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman.

Purnawirawan bintang dua Angkatan Laut (AL) itu juga mengingatkan agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo memberikan sanksi tegas terhadap anggota Densus 88, maupun yang memberi perintah dari internal kepolisian dalam aksi penguntitan Jampidsus tersebut. “Kalau tidak ada perintah dari Kapolri, yang artinya itu adalah inisiatif sendiri dari anggota Densus, maka yang bersangkutan harus segera dipecat. Karena masalah ini akan menjadi sangat serius bagi hubungan dua institusi penegak hukum (Kejakgung dan Polri),” ujar Soleman.  

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement