Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. Republika/Thoudy Badai

Tommy Sumardi Jadi JC, Tapi Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Tommy Sumardi mendapat status justice collaborator (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) dari majelis hakim. Tetapi, Tommy tetap dijatuhi vonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).JPU Kejaksaan Agung (Kejakgung) menuntut agar dia divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan, sementara, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun...

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

Polri akan Minta Klarifikasi Ridwan Kamil Besok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan memanggil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bareskrim Polri pada Jumat (20/11). Klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan tablig akbar bersama Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jabar. "Undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi...