Petugas Satpol PP Kota Bandung memberikan hukuman push up kepada pelanggar protokol kesehatan saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan Covid-19 di permukiman warga di Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (16/2). Operasi yang digelar serentak di 30 kecamatan di Kota Bandung tersebut dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika

Pelanggar Prokes di Bandung pada Januari-Februari Meningkat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional telah menindak warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Pelanggaran yang dilakukan warga mengalami peningkatan dari Januari hingga Februari.Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan sepanjang Januari telah melakukan operasi yustisi sebanyak 280 kali di kafe, restoran, jalan...

Aktivitas mal, toko modern dan ritel akan dibatasi waktu jam operasional hanya hingga pukul 19.00 WIB saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 24 Januari.

Jam Operasional Mal Bandung Dibatasi Hanya Sampai 19.00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktivitas mal, toko modern dan ritel akan dibatasi waktu jam operasional hanya hingga pukul 19.00 WIB saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 24 Januari. Pembatasan tersebut mengubah aturan peraturan Wali Kota Bandung nomor 73 sebelumnya yang menyatakan jam operasional mal dan lainnya sampai pukul 20.00 WIB. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung,...