Selasa 09 Jul 2024 12:20 WIB

Siapa Sebenarnya Saksi Aep yang Menjerat Pegi? Disindir Susno Hingga Hotman Paris

Pakar Reza Indragiri meminta polisi memproses saksi Aep,

Rep: Fauzi Ridwan/Bambang Noroyono// Red: Teguh Firmansyah
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto:

"Mohon perhatian dari penyidik polda, kalau skearang Pegi jadi TSK atas kesaksian Aepa dan Dede, tapi ingat di putusan 8 tahun Aep dan Dede ini di dalam putusan pengadilan, menyebut kan nama di TKPm tidak termasuk Pegi," ujarnya.

"Jadi klo benar dua saksi in Pegi dia kenal, berarti bertolak belakang dengan putusan terdahulu."

Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Alasannya, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Ia mengatakan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. "Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.

Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkap dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukip dan bukti cukip dua alat bikti harua ada pemeriksaan calon tersangka dulu.

Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata dia.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement