Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, revisi UU Desa dibutuhkan untuk memperjelas status perangkat desa.

Mendes: Revisi UU Desa Juga untuk Perjelas Status Perangkat Desa 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, revisi UU Desa dibutuhkan untuk memperjelas status perangkat desa. Dalam kesempatan sebelumnya Halim menyebut revisi dibutuhkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades).  Halim mengatakan, ketika mengunjungi sejumlah desa, banyak perangkat desa yang mengeluh soal ketidakjelasan status mereka. Mereka tidak berstatus sebagai ASN, tidak...

.

Kepala Desa Minta Masa Jabatan Sembilan Tahun, Ini Tanggapan Pakar Hukum UM Surabaya

Kepala desa melakukan unjuk rasa di Komplek Senayan Jakarta menuntut perbanjangan jabatan sembilan tahun, Selasa (17/01/2023). Foto : republikaKampus—Sejumlah kepala desa melakukan demo minta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun di Komplek Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Achmad Hariri menilai tuntutan itu bertentangan dengan konstitusi. “Apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan...