Ketum MUI: Islam Tekankan Kedewasaan dalam Perkawinan

Ketum MUI: Islam Tekankan Kedewasaan dalam Perkawinan

REPUBLIKA.CO.ID, JKARTA -- Islam telah memberikan tuntunan pada manusia untuk mempertahankan populasinya dalam rangka melanggengkan syariat agama dan sebagai pemakmur dunia melalui perkawinan yang sah sesuai syariat. Namun, dalam perkawinan juga terdapat tata aturan dan kriteria secara etika yang penting diperhatikan.  Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, inti perkawinan bukan saja membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah...

Bagaimana Sikap Istri Bila Suami Membangkang?. Ilustrasi Suami Istri

Selasa , 29 Dec 2020, 06:09 WIB

Bagaimana Sikap Istri Bila Suami Membangkang?

Merahasiakan Pernikahan, Bagaimana Hukumnya?

Kamis , 22 Oct 2020, 06:27 WIB

Merahasiakan Pernikahan, Bagaimana Hukumnya?

Menikahi Gadis atau Janda, Mana Lebih Utama?

Sabtu , 15 Aug 2020, 04:51 WIB

Menikahi Gadis atau Janda, Mana Lebih Utama?

Definisi Mahar Menurut Empat Mazhab

Kamis , 06 Aug 2020, 11:15 WIB

Definisi Mahar Menurut Empat Mazhab

Riwayat Mahar Hafalan Alquran di Zaman Nabi

Kamis , 06 Aug 2020, 05:05 WIB

Riwayat Mahar Hafalan Alquran di Zaman Nabi

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina. Foto Ilustrasi: Jangan Berzina

Jumat , 03 Jul 2020, 16:40 WIB

Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina

Tiga Tujuan Pernikahan dalam Islam. Foto: Lembaga pernikahan (Ilustrasi).

Senin , 23 Dec 2019, 16:12 WIB

Tiga Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan  (ilustrasi)

Jumat , 13 Sep 2019, 20:02 WIB

Usia Minimum Perkawinan Disepakati 19 Tahun

Pernikahan.   (ilustrasi)

Kamis , 19 Apr 2018, 21:12 WIB

Kementerian PPPA Menolak Perkawinan Anak

Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (20/11). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) mengkampanyekan gerakan tersebut untuk menghentikan tingkat perkawinan anak di Indonesia yang saat ini menjadi negara tertinggi ke-7 di dunia

Jumat , 02 Mar 2018, 13:31 WIB

Perkawinan Anak Langgengkan Kemiskinan

Mahkamah Konstitusi

Keputusan MK Tentang Perkawinan Dinilai Tidak Pro Anak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terutama pasal 7 ayat 1 mengenai batas usia perkawinan dinilai tidak pro terhadap persoalan perempuan dan anak. "Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, batas usia perkawinan perempuan tetap 16 tahun, usia yang sebenarnya masih tergolong anak," kata peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan...