Aparat gabungan merazia warga yang tidak mengenakan masker

Selama Dua Pekan, Ada 600 Pelanggar Masker di Tasikmalaya

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mencatat, sejak Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan berlaku efektif per tanggal 10 Agustus, lebih dari 600 orang melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar itu diberikan sanksi berupa teguran, kerja sosial, hingga denda. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenrtaman Masyarakat, Satpol PP Kota...

Pelanggar aturan penggunaan masker membersihkan area publik di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika

In Picture: Sanksi Menyapu Taman Bagi Warga Cimahi tanpa Masker

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pandemi Covid-19 semakin menggurita. Alih-alih semakin waspada banyak warga malah semakin abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan hal yang paling sederhana seperti mengenakan masker. Pemerintah daerah pun bertindak tegas terhadap Pelanggar aturan penggunaan masker ini. Pemkot Cimahi menghhukum mereka untuk membersihkan area publik di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi...