Selasa 23 Jul 2024 14:01 WIB

LPSK Terima Permohonan Suaka Saka Tatal dan Keluarga Vina, Tolak Sembilan Saksi Lain

LPSK total menerima 15 permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina.

Rep: Bambang Noroyono, Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto:

Adapun dua nama lain yang ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK, adalah LA dan SD. Achmad menjelaskan, penolakan terhadap dua nama tersebut, lantaran dinilai belum adanya proses hukum terhadap keduanya.

“Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan praperadilan atas Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung,” ujar Achmad.

Namun LPSK memastikan, jika dilakukan pemeriksaan kembali terhadap LA dan SD dalam proses pemidanaan, keduanya dapat mengajukan permohonan perlindungan ulang. Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu masih menjadi isu penegakan hukum yang belum tuntas hingga sekarang. Bahkan semakin ‘runyam’ setelah sejumlah pihak dari masing-masing kubu melakukan aksi saling lapor ke kepolisian terkait dugaan pidana lain-lain, seperti kesaksian palsu, dan penganiayaan serta kekerasan.

Proses hukum kelanjutan kasus ini memasuki tahap baru setelah salah-satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, yakni Pegi Setiawan dibebaskan dari jerat hukum setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh PN Bandung. Dari putusan praperadilan tersebut, mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang pernah memenjarakannya. Dan tujuh terpidana lainnya yang hingga kini masih mendekam di sel penjara, pun merencanakan upaya hukum luar biasa yang sama untuk menyorongkan bukti baru sebagai proses menguji ulang putusan kasus pelik tersebut.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement