Sidang perdana PK yang diajukan Saka Tatal, dijadwalkan mulai digelar pada Rabu (24/7/2024). Hal itu terungkap dari terbitnya surat panggilan sidang PK Nomor 1/Akta.Pid.PK/2024/PN.Cbn lo Nomor : /Pid.Sus-Anak/2016/Pn.Cbn, dari Mahkamah Agung RI.
Dalam surat itu disebutkan, sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon, pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyatakan, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pertama PK Saka Tatal tersebut. Dia juga mengajak masyarakat untuk hadir.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Cirebon dan pencari keadilan untuk datang mendukung upaya Saka Tatal," ujar Farhat, pekan lalu.
Farhat mengungkapkan, melalui langkah PK, pihaknya berupaya untuk memulihkan kembali nama baik Saka Tatal. Begitu juga dengan harkat dan martabatnya, serta melepaskan Saka Tatal dari segala tuntutan dan hukuman.
Tak hanya itu, Farhat juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan penahanan semua terpidana, yang divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami menuntut dan meminta kepada Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup semua, untuk dapat mengajukan PK pasca-dikabulkannya praperadilan Pegi," kata Farhat.