Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. (Foto terkait: Aksi buruh di Kemenaker)

Kemenaker: Permenaker Terkait JHT Direstui Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu untuk menanggapi anggapan bahwa Kemenaker tidak melakukan konsultasi dengan presiden. "Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di...

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker: Iuran Program JKP Dibayar Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepenuhnya dibayar pemerintah sehingga pekerja tak perlu membayar iurannya. Kehadiran program JKP diketahui merupakan salah satu alasan pemerintah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berusia 56 tahun. Ida menjelaskan, JKP merupakan program yang ditujukan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program...