Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung mengeklaim banding terhadap Sambo Cs justru untuk jaga putusan hakim.

Kejagung: Banding Terhadap Sambo Cs untuk Jaga Putusan Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, banding ajuan tim penuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bukan sebagai perlawanan hukum atas putusan majelis hakim tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, banding jaksa dilakukan sebagai respons atas langkah upaya hukum yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan...

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

'Hukuman Ferdy Sambo Masih Bisa Berubah Menjadi Penjara Seumur Hidup'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Namun, ia menjelaskan bahwa vonis terhadap Sambo tersebut belum inkrah. Mantan Kadiv Propam Polri itu masih dapat mengajukan banding hingga grasi ke...