Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA pada Selasa (8/8/2023), mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya.  Pejabat Humas...

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

Alasan Hakim Nilai Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator dan Jatuhkan Vonis Ringan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono Mengapa majelis hakim menghukum ringan terdakwa Richard Eliezer (RE)? Padahal dalam putusannya, para 'wakil Tuhan' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu bulat-mufakat menyatakan anggota Brimob 24 tahun tersebut terbukti bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Bahkan hakim juga, menerima pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekuisitor yang mengatakan, pemuda asal...