Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan keterangan saat sidang Judicial Review atas Perppu Ormas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8).

Tjahjo: Pemohon tak Punya Kedudukan Hukum Gugat Perppu Ormas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa para pemohon dari uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemerintah berpendapat pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum," ujar Menteri Tjahjo ketika memberikan keterangan selaku perwakilan pemerintah di Gedung MK...

Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah0, didampingi anggota MK Suhartoyo (kiri), dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8).

ACTA Juga Gugat Perppu Ormas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan permohoan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). ACTA menganggap Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak dalam penerbitan sebuah Perppu. "Kami menganggap saat ini sama sekali tidak ada situasi yang mendesak terkait...