Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

3 Terdakwa Penyelundupan Sabu Dihukum Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa penyelundupan 9,94 kg sabu dihukum seumur hidup di Medan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menyimpan dan menguasai barang haram asal Malaysia itu.Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1). Ketiga terdakwa yang dihukum, yakni Mursalin (42), Sulfan (34) dan Zulkifli alias Dun (52). Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti...