Akil Mochtar ditahan KPK.

Akil Ditengarai Atur Persidangan Tidak Adil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan MK menduga Ketua MK nonaktif Akil Mochtar kerap mengatur pembagian persidangan perkara sengketa pilkada dengan tidak adil dan tanpa mengikuti jadwal yang sudah disusun panitera.Hakim terlapor (Akil Mochtar) menggunakan kewenangannya sebagai Ketua MK dalam menentukan pendistribusian perkara pilkada kepada masing-masing panel hakim dan menetapkan pembagian penanganan perkara pilkada yang jumlahnya lebih banyak kepada panel...

Dugaan suap untuk hakim

Dua Pegawai Pajak Ditahan Terkait Suap Pengurusan Restitusi Pajak Rp 21 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka perkara suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar."Hari ini, Senin, 21 Oktober 2013, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka, yakni mantan pegawai Ditjen Pajak, Denok dan Totok, serta komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty," kata Ronny dalam pesan singkat...

Gedung KPK

Rabu , 16 Oct 2013, 11:55 WIB

KPK Periksa Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

Adnan Buyung Nasution

Jumat , 11 Oct 2013, 16:38 WIB

Adnan Buyung: Susi Dekat dengan Akil Mochtar

Mahfud MD

Kamis , 10 Oct 2013, 19:40 WIB

Mahfud MD: Ada yang Ingin Mengadu Domba

Ratu Atut Chosiyah

Kamis , 10 Oct 2013, 14:00 WIB

Ratu Atut Diperiksa Jumat Besok

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun (kiri) bersama Koordinator bidang Investigasi dan Publikasi Agus Sunaryanto (kanan)

Rabu , 09 Oct 2013, 20:53 WIB

ICW: Ada Arah KPK Jerat Akil dengan TPPU

 Anggota majelis kehormatan MK bersama Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).   (Republika/Adhi Wicaksono)

Rabu , 09 Oct 2013, 20:44 WIB

Majelis Kehormatan Konstitusi Datangi KPK

Ratu Atut Chosiyah

Rabu , 09 Oct 2013, 13:14 WIB

KPK Akan Periksa Ratu Atut

Jimly Ashiddiqie

Selasa , 08 Oct 2013, 17:03 WIB

Jimly : Tidak Perlu Perppu, Cukup Bentuk MKH Saja