Jumat 19 Jul 2024 11:27 WIB

Cerita Emosi Amarah Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina

Saka Tatal jalani pemeriksaan psikologi di LPSK jelang sidang PK.

Red: Andri Saubani
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Foto:

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan, menjadi novum atau bukti baru dalam pengajuan PK Saka Tatal. Saka Tatal pun mengaku senang gugatan praperadilan Pegi dikabulkan oleh PN Bandung.

"Kami melihat bebasnya Pegi ini semakin terang buat kami. Akan ada kejutan-kejutan buat rakyat Indonesia terutama terkait novum PK kami," kata Krisna, pekan lalu.

Krisna menilai, kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Vina nerupakan rangkaian yang sudah diatur oleh pihak kepolisian. "Di sini disebutkan adanya perkosaan, adanya pembunuhan, seperti yang diberitakan selama ini bahwa kejadiannya tidak seperti yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai," ucapnya.

Krisna mengatakan, dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Dia berharap, pengajuan Peninjauan Kembali Saka Tatal akan dikabulkan.

"Dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana terhadap kasus 2016? Karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini dan itu ada dalam putusan hakim. Kami meragukan dari awal proses penyidikan ini sampai dengan adanya putusan, itu pasti sudah terencana dengan baik," ungkapnya.

Saka mengaku senang atas dikabulkannya pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan. "Ketika mendengar Pegi bebas, Alhamdulillah, Saka sangat senang. Karena melihat peristiwanya saja enggak jelas," ucapnya.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement