Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.

'KPK Tinggal Terbitkan Sprindik Baru untuk Setnov'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan, KPK saat ini cukup menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk memproses Setya Novanto, baik sebagai tersangka ataupun saksi."KPK tinggal terbitkan sprindik baru untuk memproses SN, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," ujarnya kepada <i>Republika.co.id</i>, Selasa (3/10).Dalam proses hukum terhadap Setnov itu, Abdullah menambahkan KPK tentu juga...

Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9).

MA dan KY Bisa Evaluasi Hakim Praperadilan Setnov

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, masih ada ruang bagi Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi terhadap putusan praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto. Pada Jumat (29/9), hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Novanto. Miko mengatakan, meskipun Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan, bahwa terhadap putusan praperadilan tidak dapat...