Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Ini 6 Poin Kejanggalan Praperadilan Setnov Versi ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR RI sekaligus Ketum Partai Golkar itu tidak sah. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Cepi...

Adies Kadir.

Wasekjen Golkar Usul Plt Ketum Dipilih Setelah Setnov Sembuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Adies Kadir membenarkan adanya penyampaian soal permintaan kesediaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) untuk menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar. Namun demikian, Adies menyebut penyampaian tersebut adalah hasil kajian rapat harian DPP Partai Golkar untuk disampaikan pada Setnov dan belum merupakan keputusan."Iya benar, untuk disampaikan kepada Ketum tapi...

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7).

Selasa , 26 Sep 2017, 16:48 WIB

Bersediakah Setya Novanto Tunjuk Plt Ketum Golkar?

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Selasa , 26 Sep 2017, 14:19 WIB

Mobil Kabiro Hukum KPK Dirusak

Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

Selasa , 26 Sep 2017, 14:14 WIB

KPK Kembali Panggil Mantan Bos Gunung Agung